Udara bersih bagi setiap warga negara yang termaktub didalam UUD 1945 dan beberapa aturan turunannya terlihat tidak memiliki arti untuk diterapkan sebagai standar operasional oleh perusahaan.
Bahkan kesepakatan nasional dalam mencapai sustainable development Goal's atau SDGs di tahun 2030 bukan lagi menjadi suatu keharusan.
Penelusuran biro IBC disepanjang jalan perumahan pabrik PT. SLS Satu, tepatnya di RT 026 RW 009 kelurahan Kerumunan, beberapa rumah warga terlihat dipenuhi debu yang menghalangi warna dari rumah itu sendiri.
Pemandangan miris terlihat ada seorang warga yang memiliki seorang bayi yang seharusnya berada dilingkungan yang sehat itu kini harus dengan terpaksa dibesarkan dengan lingkungan yang berpotensi polutan udara sangat buruk.
"Ia seperti inilah keadaan sehari-hari kami warga kelurahan Kerumutan bang, jalan yang berdebu tidak pernah disiram oleh pihak perusahaan (PT. SLS - red), mobil-mobil Tangki juga truk sawit yang melintas akan menghibahkan debunya untuk kemudian kami hirup," kata seorang warga bernama Wayan Gultom ketika diwawancarai dikediamannya di Perum Pabrik PT. SLS Satu kelurahan Kerumutan kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan pada Selasa (7/12/2021) siang WIB.
Bapak anak satu itu juga mengatakan kekesalannya terhadap pihak perusahaan yang terkesan masa bodoh terhadap kesehatan masyarakat sekitar dengan membiarkan jalan yang setiap harinya diakses oleh kendaraan milik PT. SLS kering tanpa ada pembasahan atau penyiraman.**Ril
Komentar