Agenda sidang hari itu adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tersangka Zulfikar.
Dalam pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Zulfikar meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Jo Hendri. SH.MH menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kliennya 15 tahun.
Jo Hendri menilai Zulfikar tidak terbukti melanggar Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, ini Manusia bukan binatang, klien kami dikatakan oleh beberapa pelaku dipersidangan tidak melakukan apapun,” Kata Jo Hendri, SH., MH melalui WhatsApp, Kamis (9/12/2021).
Kronologis kejadian seperti yang disampaikan Zulfikar melalui kuasa hukumnya berawal pada saat pengisian BBM di SPBU dirinya melihat ada keramaian. Karena penasaran Zulfikar kemudian menghampiri kerumunan orang tersebut dan melihat ada peristiwa pemukulan. Dirinya mengaku sempat melerai pelaku yang juga tetangganya itu untuk tidak memukuli korban. Namun tidak diindahkan oleh para pelaku saat itu.
Dirinyapun kemudian pulang kerumah hingga pada malam harinya dengan terpaksa ia mengiyakan ketika dijemput beberapa pelaku untuk ikut ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada diperkebunan kelapa sawit.
Setibanya di TKP, Zulfikar hanya melihat ada bungkusan sarung dan dirinya dengan seorang temannya hanya duduk tanpa mengetahui apa yang para pelaku lakukan.
Jaksa yang menuntut Zulfikar dengan tuduhan pembunuhan berencana dan ikut serta dengan ancaman 15 tahun setara dengan Tuntutan pelaku utama selama 18 tahun dinilai tim kuasa hukumnya sangat tidak manusiawi dan jauh dari keadilan.
Diketahui dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, JPU yang menangani perkara tersebut adalah Yudika Albert Kristian Pangaribuan. SH, Marulitua J. Sitanggang. SH, Yongki Arvius. SH., MH dan Rahmad Hidayat. SH.**Ril
Komentar