LSM LIRA dan Perempuan LIRA Datangi Polda Riau, Terkait Bayi 3 Bulan Korban Dugaan Kekerasan Perawat RS di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

LSM LIRA dan Perempuan LIRA Datangi Polda Riau, Terkait Bayi 3 Bulan Korban Dugaan Kekerasan Perawat RS di Pekanbaru

Jumat, 03 Desember 2021 | 16:13 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) |  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perempuan LIRA Provinsi Riau mendatangi Polda Riau. Kedatangannya terkait dengan laporan korban kekesaran terhadap pasien bayi bernama Afia Tisha Sharmar berusia tiga bulan diduga dilakukan salah seorang oknum perawat Rumah Sakit (RS) Awal Bros beralamat Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Orang tua bayi bernama Moh. Idham Reza secara resmi meminta LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau untuk mendampingi atas dugaan kasus kekerasan hingga tuntas, Pihaknyapun telah memberikan surat kuasa kepada LSM LIRA terkait masalah hukum yang telah dilaporkan ke Polda Riau.

“Kita telah mendatangi kantor Polda Riau, guna meminta penjelasan terkait diguaan kasus kekerasan tersebut", ujar Dian Herawati ketua Perempuan LIRA Riau, Kamis malam, (2/12/2021).

Dian menjelaskan, dugaan kekerasan ini diluar akal sehat manusia biasa. Dimana bayi tersebut, semestinya mendapatkan perawatan malah disakiti. Oleh sebab itu laporan ini diharapkan dapat diusut tuntas dan jika terbukti diminta RS Awal Bros Jalan A Yani bertanggungjawab dan terduga pelaku mendapatkan ganjaran hukum setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

“Bersama Ketua tim Advokad LSM LIRA Riau Jamadi Jokowi, SH dan tim advokad perempuan LIRA Riau, kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas, jangan ada intimidasi kepada keluarga korban, karena kami akan selalu mendampingi korban sampai ke meja hijau persidangan”, ucap Dian dengan nada geram.

Selain itu, dingatkan kepada pihak rumah sakit, bahwa undang-undang juga mengatur hak dari pasien yang harus dilakukan rumah sakit. Dimana dalam undang-undang Nomor 38 tahun 2014 pasal 38 huruf c dijelaskan pasien berhak mendapatkan pelayanan perawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar operasional prosedur dan ketentuan perundang undangan.Tapi kejadian yang menimpa buah hati hasil perkawinan Idham dan Mardiyah sudah jauh dari aturan diundang undang tersebut.

Bayi yang mereka harapkan bisa tersenyum setelah dibawa ke RS Awal Bross malah mengalami memar dan lebam dibagian kepala, setelah dilakukan tindakan medis.

“Rumah Sakit, memiliki tanggungjawab sesuai dengan undang-undang ada kode etik dan Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dijalankan dan  terpenting Rumah Sakit, memiliki tanggungjawab menyehatkan orang sakit, bukan membuat orang malah menjadi sakit. Jelas zholim namanya dan kita mengukutuk keras atas kejadian ini", tegas Dian yang juga Ketua Bundo Kandung Solok Provinsi Riau.

Hal senada juga disampaikan Jamadi Jokowi selaku ketua tim Advokasi LSM LIRA Riau, melihat kondisi bayi kuat dugaan adanya tindak kekerasan, apalagi laporan sudah diterima Polda Riau. Oleh sebab itu, akan memberikan bantuan hukum dan akan mengawal kasus ini sampai  kepengadilan.

“Tentu ini menjadi keprihatinan kita, dimana rasa aman dan nyaman sudah tidak didapatkan lagi dirumah sakit, jika hal ini terjadi maka yang sakit akan semakin sakit akibat oknum yang bekerja di rumah sakit tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu langkah hukum harus ditempuh agar tidak terualang  kembali”, bebernya.

Jamadi mengatakan, bersama tim, akan kembali mendatangi Polda Riau, agar kasus dugaan kekerasan segera diusut tuntas dan akan mendatangi Reskrimsus sesuai arahan dari SPK, karena sudah masuk dalam laporan orang tua korban.

Kronoligi Korban 

Sekitar tanggal 29 November 2021, buah hatinya mengalami demam, kemudian dibawa ke RS Awal Bros Jalan A Yani, diperkirakan pada pukul 02:00 Wib. Sesampainya di Rumah Sakit, anaknya langsung dirawat dibagian ruangan rawat Inap. Namun karena kondisi pada saat itu mengalami sesak nafas, maka pihak Rumah Sakit memindahkan ke ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
 
Pada saat bayinya di ruangan NICU ada tiga orang perawat yang bertugas pada malam itu, Sekitar pukul 04:00 Wib, tak lama kemudian 2 orang perawat pulang, hanya tinggal satu orang perawat berinisial C. Nah oknum perawat satu inilah diduga pelaku penganiayaan bayi tersebut.

Menurut orang tua korban bersama kakaknya sempat mengintip dari cendela dan melihat perlakuan kasar oknum perawat C tersebut kepada anaknya dan pagi harinya, baru mereka bisa melihat  sudah ada luka memar dibagian kepalanya. (***)
Bagikan:

Komentar