Pelaku yang di amankan oleh pihak kepolisian berinisial MR als RY (18) Warga Jl. Agussalim Kelurahan langgini Kecamatan Bangkinang, DP als DO (14) warga bangkinang Kecamatan Bangkinang, VA (16) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar
Adapun Barang bukti yang di aman dari pelaku 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor merek honda supra X No pol BM 3667 FI an. H. JAMALIS dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 (satu)unit sepeda motor merek honda supra X No pol BM 4667 FI antara saudara H. JM dengan MY.
Kejadian berawal pada hari Selasa (7/12/2021) sekira pukul 16.00 wib korban Muhammad Yanis melaporkan perkara diduga tindak Pidana Pencurian sepeda motor ke Polsek Kampar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek beserta anggota lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mencari pelakunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit Reskrim polsek Kampar pada hari Selasa (07/12/2021) sekira pukul 17.00 wib lakukan penangkapan terhadap tersangka MR als RY (18) di Jalan Tengku umar tepatnya di depan warung nasi uduk pomoro kota Bangkinang
Dari Penangkapan Pelaku MR als RY, Tim Reskrim Polsek Kampar melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku berikutnya, sekira pukul 23.00 wib di depan warung Pecel Lele Podomoro dijalan Tengku umar bangkinang
Tak lama Tim Reskrim polsek langsung menangkap kedua pelaku lainnya yaitu Tersangka DP als DO (14) dan tersangka VA (16)
Saat ditanya di lokasi, Tiga tersangka ini mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Iklan Mini
Komentar