Rokan Hilir (Riauantara.co) - Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke selokan, seorang pria diduga pengedar berhasil di ringkus Tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko. Senin 16 Juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB.(Dini hari.)
Pria pengangguran inisial S alias Anto (40) alamat Jalan Pusara hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus polisi di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa tepat nya Jalan Lintas Bagan Siapi-api - Sinaboi, dengan barang bukti seberat 5,2 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (19/6) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Pada awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP dengan terduga pelaku inisial S alias Anto, Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH, Tim Opsnal mendatangi TKP.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat terduga pelaku dan kemudian melarikan
diri ke arah seberangan ke jalan Bagansiapiapi Kota dan selanjutnya dilakukan pengejaran pada saat diberhentikan tersangka melemparkan satu gumpalan putih kearah selokan.
Tim opsnal memeriksa dengan disaksikan saksi RW lalu ditemukan satu benda berbalut tisu yang didalam nya satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 hp merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
Barang Bukti keseluruhan yang ikut dibawa,
1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu) 1 unit hp merk Xiaomi warna gold. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j dan 2 helai tisu berwarna putih.
Hasil tes Urine tersangka positif methampetamina, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " Paparnya.
Sumber : rilis Humas Polres (M Hrp)
Komentar