RIAUANTARA.CO | ROKAN HULU-Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK, meringkus Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Ludo.
"Iya Bang, Ke Empat Pria tersebut berinisial WEL, RH, JU dan CG," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK, Rabu (2/1/11/2022).
Lanjut, para Terlapor ditangkap Selasa (1/11/ 2022) sekitar pukul 22.00 Wib, di Warung milik ZA di RT 01 RW 01 Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara.
"Adapun Barang Bukti yang turut diamankan dari para Tersangka Uang Rp. 80.000, Satu Papan Kecil dan Satu Unit Hand Phone Pocophone F3 warna Hitam," rinci Fauza
Penangkapan, ke Empat Terlapor, diterangkan Iptu Fauza, ketika Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Kanit reskrim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Salah Satu Warung di Desa Rantau Sakti sering terjadi praktik perjudian jenis Ludo.
Setelah, mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara
Mendengar hal tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di salah satu warung di Desa Rantau Sakti
"Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Kami, mengamankan Empat Laki-laki yang sedang bermain Judi jenis Ludo dengan menggunakan Satu Unit Hand Phone Pocophone F3 warna Hitam serta uang Tunai sebesar Rp.80.000," terang Fauza
"Saat ini terhadap ke Empat Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya
"Tersangka dijeratkan dengan
Pasal 303 KUH Pidana," pungkas Iptu Fauza mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Komentar