RIAUANTARA.CO | ROKAN HULU- Seorang Pria berinsial RS dan Seorang Wanita inisial RDP ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
"Sepasang Pria dan Wanita tersebut Kami amankan, Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, di Sebuah Rumah Tsm Sp1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (1/11/2022).
Pada RS dan RDP, lanjutnya, diamankan Barang Bukti berupa Dua Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,64 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Beninf, Satu Kotak Rokok Mrek ON Bold, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Supra X 125 Warna Hitam Merah Dengan Nopol BM 6778 MAC.
"Kemudian, Satu Unit Handphone Mrek XIOMI Warna Silver dengan SIM Card 0812-6797-69xx dan Satu Unit Hand Phone Mrek OPPO Warna Biru dengan SIM Card 0852-6449-60xx," rinci Riza lagi.
Penangkapan Sepasang Tersangka tersebut, dijelaskan, AKP Riza, pada Kamis 27 Oktober 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kota Baru.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari, hasil penyelidikan pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, Personil Satresnarkoba polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor seoroang Pria berinsial RS dan Seorang Wanita inisial RPD.
"Kemudian dilakukan pegeledahan Badan ditemukan barang bukti berupa seperti yang Kami uraikan sebelumnya," kata Riza Eks Kapolsek Bonaidarussam ini.
"Ketika ditanyakan keberadaan Barang Bukti tersebut , Keduanya menerangkan bahwa Narkotika itu milik mereka berdua ," ungkap Kasat
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri
(Humas Polres Rohul)
Komentar