RIAUANTARA.CO | DUMAI - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2022, Polres Dumai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan, Jumat (9/12/2022) malam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Dumai Kompol Yohanes Basri, S.Pi menjelaskan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 merupakan upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif diwilayah hukum Polda Riau beserta Polres Jajaran Polda Riau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
"Operasi akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 20 Desember 2022. Operasi mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung oleh tindakan intelijen dan penegakkan hukum, sehingga situasi kamtibmas Kota Dumai menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam keadaan aman dan kondusif," AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Yohanes Basri, S.Pi, Sabtu (10/12/2022).
Menggandeng instansi terkait, operasi pekat digelar dalam rangka cipta kondisi untuk menciptakan Kota Dumai yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, asusila, perjudian dan premanisme.
"Terlepas dari peran Polri, tentunya kerja sama dari masyarakat dan instansi terkait sangat kita butuhkan dengan bersama-sama menjaga situasi agar terus kondusif dan jauh dari pelanggaran hukum dari aksi penyakit masyarakat menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," tegasnya.
Pantauan dilapangan, usai melaksanakan patroli dan pemeriksaan kesejumlah tempat hiburan, Polres Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai berhasil mengamankan 1 (satu) Dus minuman beralkohol 4,9% merk Black Panther Beer isi 12 (dua belas) botol dan 1 (satu) Dus minuman beralkohol 5% merk Balihai Beer isi 12 (dua belas) botol.
Tak hanya melalui Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga menghadirkan program inovasi yakni layanan pengaduan, saran dan masukan 1x24 jam.
"Laporkan setiap masalah, potensi ancaman ataupun hal-hal lain yang mengganggu terciptanya harkamtibmas. Bila ditemukan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, perjudian, minuman keras (miras) dan C3 (Curat, Curas, Curanmor) silahkan laporkan melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon saya di 0819-9912-0002," pungkas Kapolres Dumai.(ril)
Komentar