RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021, telah melaksanakan 2 kegiatan yaitu:
Penyerahan kembali berkas perkara atas nama Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016 yang telah dilengkapi kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur.
Penyerahan berkas perkara kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur (Tahap I) atas nama Tersangka TVH untuk dilakukan penelitian.
Adapun berkas perkara atas nama Tersangka AW, Tersangka SCW, Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP, dan Tersangka TVH akan diteliti oleh Tim Peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu Tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK, Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Tersangka LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016. Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (empat ratus lima puluh tiga miliar sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah koma enam puluh delapan sen).
Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan Tersangka baru yaitu seorang warga negara AS atas nama TVH. Terhadap keempat para Tersangka tersebut, kemudian juga telah dilakukan proses cegah tangkal dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021 tersebut, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk dengan KBRI di Swiss dan Hongaria, serta Konsulat Jenderal RI di Hongkong dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahwa perbuatan para Tersangka patut diduga secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.(ril/kjt)
Komentar