RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Bertempat di Ruang Aula Vicon Lt.2 Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H.,M.H mengikuti secara virtual Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Tri Joko, S.H, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, S.H., M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Bidang Pengawasan Ayu Agung, S.H., M.H, Para Koordinator, Pejabat Esselon IV, Esselon V, Auditor serta CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan tersebut diawali dengan Pemberian Penghargaan atas capaian kinerja satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Riau meraih harapan III atas capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2022.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Riau juga meraih peringkat I dalam kategori Pelayanan Publik, Publikasi, Serta Akses Informasi Masyarakat Dan Media Tingkat Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Dalam penyampaiannya Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE menyampaikan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu , Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta sekaligus menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
7. Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.
Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.(ril/kjr)
Komentar