Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Senin, 06 Februari 2023 | 20:16 WIB





RIAUANTARA.CO| JAKARTA -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.  

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, RS selaku Mantan General Manager Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk, Z selaku Mantan Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk. Senin(06/02/23).


Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. 


Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(ril/kja)

Bagikan:

Komentar