RIAUANTARA.CO | SUMUT - Bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana SYAMSURI (68 tahun). Selasa (21/02/23)
SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana SYAMSURI divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana SYAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(ril/kjt)
Komentar