RIAUANTARA.CO |PEKANBARU -- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Atas dasar itulah Panitia Amil Zakat Masjid At- Taubah Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang beranggotakan Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pembagian Zakat Fitrah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori kurang mampu.Rabu (19/04/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Pekanbaru mulai hari Rabu tanggal 19 April 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023.Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik LAPAS Kelas IIA Pekanbaru ISMADI mengucapkan “Alhamdulillah kita bisa menunaikan salah satu dari rukun islam ini yang dilaksanakan oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan yang penyalurannya diberikan kepada warga binaan itu sendiri dan masyarakat yang kurang mampu.”Ucapnya.
Mudah mudahan kegiatan pembagian zakat fitrah ini berjalan dengan lancar sampai dengan batas waktu yang ditentukan dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.” Harapnya(ril)
Komentar