RIAUANTARA.CO | DUMAI - Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada pasal 363 KUHPidana di PT. Energi Unggul Persada, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, 3 Karyawan PT. Energi Unggul Persada berinisial DA (35), SZ (23) dan FN (31) serta seorang Security PT. Energi Unggul Persada berinisial ES (37) dibekuk usai melakukan pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang berada didalam Tangki T-1001 di Tank Farm PT. Energi Unggul Persada Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kejadian bermula pada Senin (24/4/2023) diketahui bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).
Bersama ke-4 pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa Rekaman CCTV dan Hasil Sounding Tangki T-1001 pada tanggal 21 April 2023 dan 24 April 2023.
Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan mesin pompa minyak dan menjalankan minyak ke Dermaga dan ditampung di Dermaga PT. Energi Unggul Persada.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 Karyawan PT. Energi Unggul Persada berinisial DA (35), SZ (23) dan FN (31) serta seorang Security PT. Energi Unggul Persada berinisial ES (37) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.(ril)
Komentar