Tekan Pelanggaran Yang Belum Tercakup ETLE, Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tekan Pelanggaran Yang Belum Tercakup ETLE, Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:48 WIB





RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE. Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh Alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.



Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian, melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang ini personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya. Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile, untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya.



'sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang", jelas Gitta, Selasa (9/5/2023).



Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang.(ril)

Bagikan:

Komentar