Polda Riau Amankan 169 Kg Shabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Amankan 169 Kg Shabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 12 Juni 2023 | 16:38 WIB


Dumai, riauantara.co | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 tersangka dengan barang bukti sebanyak 168.89 kilogram Narkotika Jenis Shabu dan 11.712 butir Pil Ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal,  mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.

"Barang bukti 168.89 kilogram Narkotika Jenis Shabu dan 11.712 butir Pil Ekstasi berhasil kita sita dari 7 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, yang mana 4 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas Kapolda Riau, Senin (12/06)

Bermula pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kilogram Shabu dari seorang tersangka berinisial AB (42) warga Provinsi Jawa Timur saat sedang berada didalam kamar kos-kosan yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Dumai Timur.

Selanjutnya Rabu (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 180,34 gram Shabu dan 1.577 Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42) warga Provinsi Sumatera Utara dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu, Dumai Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Riau, 124,99 kilogram Shabu berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (30/5/2023) bersama 2 tersangka berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda di Dumai.

Tak berhenti sampai disana, sebanyak 8 kilogram Shabu kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur disekitar Areal Pelabuhan Penyebrangan Selingsing Kojon Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Tak hanya Polres Dumai, Ditresnarkoba Polda Riau turut berhasil mengamankan 2,74 kilogram Shabu dari seorang tersangka berinisial RA (38) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023) lalu.


Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 11,64 kilogram Shabu dan 10.135 butir Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023) lalu.

Tak lama kemudian, Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 14,96 kilogram Shabu dari dua tersangka asal Kabupaten Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) di Perumahan Graha Mutiara Mandiri, Kelurahan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap narkotika sebanyak 169 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.712 Butir serta Uang Tunai sejumlah Rp. 3,319 Milyar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari 9 orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.

Dilanjutkan Kapolda Riau, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Riau dan Jajarannya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Riau. 

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba dan ini juga menunjukkan bahwa Polda Riau dan Jajarannya terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa dan terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegas Kapolda Riau.

Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak
169 Kilogram Shabu dan 11.712 butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional.

(al/rd)
Bagikan:

Komentar