Kuansing, riauantara.co | Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran narkoba 110 gram.
Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan lapangan, yang dilakukan oleh tim di seputaran Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, pada Senin (5/6/23) malam kemarin.
Tim yang sudah mengitari wilayah yang menjadi target, mengintai pergerakan seseorang yang mencurigakan sejak Senin sore kemarin. Begitu seseorang itu sudah memasuki daerah jalan lintas Baserah-Air Molek di Desa Kampung Madura, tim pun langsung melakukan tindakan terukur.
Benar saja, seseorang yang diketahui bernama DF itu ternyata hendak menunggu rekannya untuk melakukan transaksi narkoba yang diduga shabu. Dari tersangka DF, tim berhasil menemukan sejumlah paket yang berisikan serbuk putih yang diduga shabu yang tersimpan di dashboard sepeda motor merk Beat Streer hitam milik tersangka.
"Kita temukan dimotornya sebanyak 1 bungkus besar warna merah berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu. Dan sebanyak 1 bungkus besar warna hitam berisi 3 bungkus besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di tiang pondok tepat di samping pelaku ditangkap," ujar Iptu Novris.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui jika barang itu ia dapatkan dari seseorang yang juga berdomisili di Kuansing. Kini menurut Iptu Novris, pihaknya masih mengejar seseorang tersebut.
"Oleh karena perbuatannya itu, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Polres Kuansing Ungkap Peredaran 110 Gram Shabu
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar