Indragiri Hilir, riauantara.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 (enam) rancangan
peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 yang
diselenggarakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Inhil, Tembilahan, Senin,
(26/06/2023).
Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi ini, juga turut
dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, 23 Anggota Dewan,
Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan
lainnya.
Dalam
pidato penyampaian nya Bupati Indragiri Hilir, yang di bacakan Sekdakab
Inhil, menyampaikan, enam rancangan peraturan daerah Kabupaten
Indragiri Hilir yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan
peraturan daerah (propemperda) maupun di luar program pembentukan
peraturan daerah (propemperda) yang telah disetujui oleh badan
pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri
Hilir, yang terdiri atas:
-
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun
anggaran 2022.
- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri
Hilir tentang pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum,
ketentraman dan perlindungan masyarakat.
- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang badan usaha milik desa.
- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.
"Saya
berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan
dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus dprd Kabupaten
Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir
menuju perubahan yang lebih maju." tutup Bupati yang diwakili Sekda.
(gl/hen)
Sampaikan Enam Ranperda, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-6
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar