Jasa Raharja dan Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Sosialisasikan Layanan Kesamsatan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jasa Raharja dan Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Sosialisasikan Layanan Kesamsatan

Jumat, 07 Juli 2023 | 12:56 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU, - Masih banyaknya ketidakpahaman alur, tata cara serta persyaratan dalam memanfaatkan layanan kesamsatan melatarbelakangi sosialisasi yang terus dilakukan pihak UPT Samsat Simpang Tiga Pekanbaru.


Demikian kegiatan sosialisasi kesamsatan yang digelar pada Kamis, 6 Juli 2023  di Kantor Camat Marpoyan Damai.


Jasa Raharja sebagai bagian dari Samsat turut aktif sebagai salah satu naras umber pada kegiatan tersebut.


Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Barkah Wahyu Setiadji tampil memberikan pemahaman tentang penerimaan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan Pajak Ranmor Tahunan di Samsat.


Pada paparannnya Barkah mengatakan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan semua pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang No.34/64 Tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagai mana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” paparnya.


Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp.80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp.1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp.20 juta, santunan korban cacat tetap RP.50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban. 


“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tid,ak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp.4 juta,” paparnya.


“Jadi SWDKLLJ Sangat penting bagi masyarakat,” tegasnya. 


Mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. “Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.


Turut hadir sebagai nara sumber lainnya  adalah Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ibu Tika Rahmi Syafitri, SE, M.Ak dan Keplaa bagan Yanser BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru Debi M. Putra.


Kegiatan ini dihadiri oleh, Camat Marpoyan Damai, Fauzan, S.Stp, M.Si sekaligus membuka acara. Selanjutnya turut hadir, Danramil 05 Sail, Kapolsek Bukit Raya, Seluruh Lurah di Kecamatan Marpoyan Damai, Babinkamtibmas se Kecamatan Marpoyan Damai, Babinsa se Kecamatan Marpoyan Damai, Kader Posyandu, Kader PKK Kecamatan dan Kelurahan,  Ketua Forum RT RW Kecamatan dan Kelurahan dimana acara sosialisasi ini dihadiri pesertas berjumlah 96 orang. 


Acara juga diselingi hadiah hadian cendra mata dari Jasa Raharja kepada peserta yang menjawab dengan benar maupun yang dapat membuktikan aplikasi milik Jasa Raharja “JRKu” di ponselnya. Hadiah berupa Payung Cantik, Jam Dinding dan gantungan kunci dari Jasa Raharja.(*)

Bagikan:

Komentar