RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Lima (5) Koperasi Unit Desa (KUD) mitra Bank Riau Kepri Syariah baru saja melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) 3 pihak antara BPDPKS, BRKS dan Lembaga Pekebun (LP) tentang penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan BRK Syariah, selaku penyalur bantuan tersebut dilakukan di Ibis Style Bogor Raya, Jum'at (21/07/2023).
Pemimpin Divisi MKM M Jazuli melalui Pemimpin Bagian MKM BRK Syariah, Jon Hendri mengatakan Kerjasama dalam bentuk penyaluran dana untuk peremajaan sawit 5 KUD mitra Bank Riau Kepri itu nilainya mencapai Rp. 28,7 miliar. Untuk tahun 2023 PKS serupa sudah dilakukan dengan 10 KUD.
Kelima KUD tersebut antara lain Kelompok Tani (KT) Sumber Tani Mulya Jaya dari Kabupaten Indragiri Hilir, KT Aman Mulya Mugi Raharjo dari kabupaten Indragiri Hilir, KUD Jaya Makmur dari Siak, KUD Bukit Makmur dari Kabupaten Indragiri Hulu dan KUD Sumber Rezeki dari Kabupaten Siak.
"PSR merupakan program BPDPKS yang memiliki manfaat yang sangat penting dan bermanfaat bagi negara. Untuk itu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara 3 pihak ini, kita dapat membangun sinergi antara BPDPKS, perbankan, dan KUD untuk dapat mengakselerasi target capaian program PSR di Provinsi Riau,” kata Jon Hendri didampingi Branch Manager Cabang Jakarta, Beni Saputra.
Jon Hendri mengungkapkan bahwa peremajaan sawit merupakan salah satu solusi untuk memastikan keberlanjutan produksi perkebunan kelapa sawit milik petani dan menjaga kepastian produksi Tandan Buah Segar (TBS) tetap optimal.
“PKS ini adalah hibah untuk kegiatan awal peremajaan kebun kelapa sawit. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan kebun sampai dengan masa panen BRKS menyalurkan pembiayaan replanting. Melalui program pembiayaan replanting ini, BRK Syariah siap mendampingi petani sawit dari masa persiapan hingga saat tanaman menghasilkan,” katanya.(ril)
Komentar