Korban Laka Lantas Meninggal Dunia tak Punya Ahli Waris, Dapat Dalam Bentuk Biaya Penggantian Penguburan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Korban Laka Lantas Meninggal Dunia tak Punya Ahli Waris, Dapat Dalam Bentuk Biaya Penggantian Penguburan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:59 WIB




RIAUANTARA.CO | Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 


Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana 

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 

1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan 

lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak 

mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan 

kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau 

orang tua yang sah dari korban. 


Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan 

Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.


Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang 

sah?. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan 

umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai 

ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan 

penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”. 


Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.


Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi 

kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.(*)

Bagikan:

Komentar