RIAUANTARA.CO | Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan
lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak
mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan
kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau
orang tua yang sah dari korban.
Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang
sah?. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan
umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai
ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan
penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.
Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi
kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.(*)
Komentar