RIAUANTARA.CO |Bengkalis - Team Reskrim Polsek Pinggir Sat Reskrim Polres Bengkalis, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023. pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Supaya kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo melalui Humasnya menerangkan peristiwa tersebut begini, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bathin Tomat BS Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pad Hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Oleh pihak Reskrim telah melakukan penangkapan di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. (Di Pinggir jalan) terhadap terlapor atau terduga pelaku, oknum thionghoa atas nama Robert Herison, tertanggal lahir Jakarta, 11 Oktober 2000, atau diperkirakan sudah berumur 22 tahun, dengan Jenis Kelamin Laki-Laki ber Agama Budha dengan Barang Bukti 1 (satu) Bendera merah putih ukuran kecil. 1 (satu) buah flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih.
Begini Kronologis Kejadiannya, Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Saksi 2 memberitahukan kepada saya bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih.
Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher 1 (satu) untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu.
Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 WIB, yang bertempat di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Jalan lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Saat itu, alasan Terlapor pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian Terlapor menjawab ini adalah Negara Demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Kronologis di anggap penyerahandiri Pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB, pelaku atas nama RHS menyerahkan diri ke polsek pinggir di dampingi Bhabinkamtibmas BRIPKA WAWAN S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan.
Setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.(**)
Komentar