Jaksa Kejari Dumai telah Menetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Dana Baznas Dumai | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jaksa Kejari Dumai telah Menetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Dana Baznas Dumai

Sabtu, 02 September 2023 | 08:28 WIB




RIAUANTARA.CO | DUMAI - Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Dumai telah menetapkan lagi 2 (dua) orang tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.(01/09/2023)


Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turutserta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara c.q. Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 milyar selama kurun waktu 2019 s.d. 2021. 


Pasal pokok yang diterapkan yaitu: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. 


Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.


Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di RUTAN sejak 01 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.


Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, tersangka Ishak Effendi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.4.11/Fd.1/09/2023 tanggal 01 September 2023" dan Isman Jaya ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.4.11/Fd.1/09/2023 tanggal 01 September 2023" imbuh Kajari Dumai


Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana" pungkas Agustinus Herimulyanto. Melalui Kasi intelijen Kejari Dumai Abu nawas SH.MH.(ril)

Bagikan:

Komentar