RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Sebanyak 3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona dimusnahkan di pekarangan Mapolsek Bukit Raya. Tiga orang pelaku turut menyaksikannya, Jumat (8/9).
Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan raruan pil Riklona diaduk menggunakan blender.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing GH, dan RA.
"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," kata AKP Syafnil.
Disampaikan Syafnil, bahwa barang bukti pil Riklona adalah jenis narkotika golongan IV.
Kemudian, untuk penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Selain agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.
Terkait tindak lanjut kasusnya, Syafnil mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pria inisial R, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.
"Pria berstatus DPO ini berinisial R merupakan warga Siak Hulu," ungkap Syafnil.
Dari keterangan para pelaku sendiri, mereka mengaku rencananya dua jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Selain itu ketiga pelaku juga mengakui untuk baru pertama kali terlibat sebagai kurir. "Mereka ini istilahnya adalah tukang gendong diupah Rp500 ribu. Bukan residivis pemula semua ini," imbuh Syafnil.
Dalam kasus ini, lanjut Syafnil, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(ril)
Komentar