Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:44 WIB

 

RIAUANTARA.CO | Palembang,  – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan

sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).


Agenda itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor)

Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu.

Dimana, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani

oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,

dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.


Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina

Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur

Operasional PT Jasa Raharja.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan,

antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan

atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa

berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.


Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat

Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,

diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi

kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin

ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan

administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor. 


“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.


Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. 


“Ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah

Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi

kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal,

diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan

kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.


Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat

tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan,

termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22

Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang

akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.


Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan

Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. “Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil

langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan,

memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.


Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi

kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat.

“Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul,

bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,”

imbuhnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV

yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Turut hadir,

antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina

Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.(*)

Bagikan:

Komentar