RIAUANTARA.CO | LABUHANBATU.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial HSA Als Cambuk, lk, 38 thn, penduduk Gang Krisno Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Sabtu, 30/03/2024.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH pada Selasa 02/04/2024 mengatakan dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Gg Krisno langsung respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal membawa anggotanya untuk menangkap seorang laki-laki berinisial HSA alias Cambuk yang merupakan seorang penjual sabu. Unit Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku HSA Als Cambuk pada hari Sabtu, 30/03/2024 sekira pukul 16.30.Wib di TKP Gg Krisno Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu berikut barang bukti daripadanya yakni 04 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,36 gram bruto, selembar kertas berisi Narkotika jenis ganja seberat 4,35 gram bruto, 03 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip transparan berisikan kertas tik tak, 02 lembar tisu warna putih, sebungkus kotak rokok sempurna kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit HP merek Realmi warna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Kolak, kemudian tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Arman
Komentar