Dishub dan Disperindag Pekanbaru Sepakati Pengaturan Area Parkir Pasar Tradisional | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dishub dan Disperindag Pekanbaru Sepakati Pengaturan Area Parkir Pasar Tradisional

Selasa, 11 Juni 2024 | 08:43 WIB
tarif parkir untuk pasar tradisional di pekanbaru kini diatur oleh peraturan daerah (perda) terbaru. (Foto ilustrasi).
Pekanbaru, riauantara.co | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mencapai kesepakatan mengenai batas area parkir di pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan area parkir lebih teratur dan jelas di bawah pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa tarif parkir untuk pasar tradisional kini diatur oleh peraturan daerah (perda) terbaru. "Kami bersama Disperindag telah mencapai kesepakatan terkait area parkir di pasar tradisional," ujarnya pada Selasa (11/6/2024).

Yuliarso menambahkan bahwa Disperindag bertanggung jawab atas area parkir yang berada di dalam pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru, sementara Dishub akan menyesuaikan teknis pelaksanaan di lapangan. Harapannya, ini bisa mengurangi kebingungan antara pengguna parkir dan pengelola pasar.

Perda terbaru menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi pengunjung pasar tradisional terkait biaya parkir.

Selain itu, Yuliarso menegaskan bahwa Dishub memiliki kewenangan atas parkir kendaraan di luar halaman pasar. Oleh sebab itu, sosialisasi batas area parkir perlu dilakukan dengan jelas kepada masyarakat. "Agar area parkir yang dikelola Disperindag dan Dishub tidak mengalami kebingungan di lapangan," ungkapnya.

Kesepakatan ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih pengelolaan parkir antara Dishub dan Disperindag. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengaturan parkir di pasar tradisional bisa lebih tertib dan terorganisir.

Selain meningkatkan keteraturan, kesepakatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Penetapan tarif yang jelas akan membuat pengelolaan parkir lebih transparan dan akuntabel.

Yuliarso juga menyampaikan bahwa sosialisasi perda terbaru akan segera dilakukan, terutama kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional. Langkah ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan menghindari kebingungan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk papan pengumuman di pasar tradisional dan kampanye media sosial. "Kami ingin memastikan semua pihak mengetahui dan mematuhi aturan yang ada," kata Yuliarso.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan kerja sama yang baik antara Dishub dan Disperindag, diharapkan pengelolaan parkir di pasar tradisional Pekanbaru dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar.

(Cr/kom)
Bagikan:

Komentar