Disperindag Pekanbaru Koordinasi dengan Kejari Terkait Tarif Parkir di Pasar Tradisional | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Disperindag Pekanbaru Koordinasi dengan Kejari Terkait Tarif Parkir di Pasar Tradisional

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:07 WIB


ilustrasi tarif parkir di pasar tradisional 


Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan tarif parkir baru di pasar tradisional dengan biaya Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil. Tarif ini berbeda dari tarif parkir di tepi jalan umum dan telah mulai diterapkan di beberapa pasar tradisional.


Dalam upaya legalitas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024, bertujuan untuk memastikan retribusi parkir ini sesuai dengan hukum.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Pekanbaru, Zikrullah, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut pada 24 Juni 2024. Ia menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menganalisis permohonan ini dengan mengundang pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Disperindag, untuk mendapatkan pandangan menyeluruh.


“Kami akan memastikan alasan di balik pemberlakuan retribusi parkir ini sebelum memberikan pendapat hukum resmi,” ujar Zikrullah. Ia juga menambahkan bahwa meskipun tarif parkir sudah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa pasar, pihaknya akan memverifikasi kembali informasi tersebut dari dua instansi terkait.


Zikrullah menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah analisa mendalam oleh tim JPN.


sumber : rilis

editor: AB

Bagikan:

Komentar