Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru Diberhentikan Tidak Hormat karena Pemerasan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru Diberhentikan Tidak Hormat karena Pemerasan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:52 WIB


Apel luar biasa terkait pemecatan dua oknum yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga.


Pekannaru, riauantara.co | Dua anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Aa dan Mh, resmi dipecat secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang nenek di kawasan Cipta Karya. Kedua oknum tersebut sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan aksinya menjadi viral setelah video mereka beredar di media sosial.


Pemecatan ini diumumkan dalam Apel Luar Biasa yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Seluruh anggota Satpol PP se-Kota Pekanbaru hadir menyaksikan acara ini.


Zulfahmi menekankan bahwa tindakan kedua oknum ini telah mencoreng citra baik yang selama ini dibangun oleh Satpol PP Pekanbaru. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan mengingatkan semua anggota untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. 


Semua anggota telah melaksanakan tugas dengan baik, mulai dari mematuhi aturan Perda, pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi, hingga pengamanan acara Apeksi," ujar Zulfahmi. Ia berharap apel luar biasa ini menjadi yang terakhir karena pelanggaran.


Di akhir pidatonya, Zulfahmi menyampaikan toleransinya terhadap penerimaan uang terima kasih yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat, asalkan tidak ada unsur pemerasan. "Jika ada anggota yang membantu masyarakat mengurus izin pembangunan dan menerima uang terima kasih, itu masih bisa ditoleransi. Namun, pemerasan adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima," tegasnya.


Pemecatan ini menjadi langkah tegas Satpol PP Pekanbaru untuk menjaga kepercayaan dan integritas di mata masyarakat, memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang lagi.


sumber : ril

editor : AB

Bagikan:

Komentar