Eks Anggota DPRD Dumai Terlibat Korupsi Dana Bansos, Potong 50 Persen dari Setiap Proposal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Eks Anggota DPRD Dumai Terlibat Korupsi Dana Bansos, Potong 50 Persen dari Setiap Proposal

Senin, 24 Juni 2024 | 17:46 WIB


Mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai bereinisial RK.




Dumai, riauantara.co | Satreskrim Polres Dumai menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai bereinisial RK.


Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim. Tercatat ada 134 proposal yang dicairkan dengan pemotongan 50 persen dari masing-masing proposal oleh kedua tersangka.


Dana yang disalahgunakan ini bersumber dari APBD tahun 2013. Ada empat tersangka dalam kasus ini, namun dua di antaranya telah meninggal dunia,” kata Dhovan.


Menurut Dhovan, kedua tersangka mengumpulkan pengurus LSM dan kelompok masyarakat dengan janji bantuan sosial dari Pemkot Dumai. Setelah dana cair, 50 persen dari jumlah tersebut dipotong oleh tersangka.


Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, menambahkan bahwa RK, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lurah, berperan dalam membuat proposal dan melakukan pemotongan dana. Sementara SA, yang merupakan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014, juga terlibat dalam pemotongan dana dengan modus yang sama.


SA saat itu anggota DPRD di Komisi Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair,” jelas Prima.


Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp987.400.000. RK mencairkan Rp165 juta dan memotong lebih dari Rp81 juta, sedangkan SA mencairkan Rp525 juta dan memotong Rp200 juta.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


sumber : rilis 

editor : AB

Bagikan:

Komentar