Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: 30 Saksi Diperiksa, Pemeriksaan Muflihun Ditunda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: 30 Saksi Diperiksa, Pemeriksaan Muflihun Ditunda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:37 WIB
Muflihun dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (27/6/2024) kemarin di Polda Riau, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Pekanbaru, riauantara.co | Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hingga saat ini, sudah ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun, yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris DPRD, meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jakarta.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, proses penyelidikan telah mencakup pemeriksaan terhadap 30 saksi.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini," ujar Nasriadi pada Jumat (28/6/2024), dikutip dari detikcom.

Muflihun dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (27/6/2024), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter di Jakarta Timur.

"Setelah memeriksa 30 saksi, kami mengirimkan panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya diklarifikasi pada hari Kamis kemarin. Namun, beliau tidak hadir. Kami menerima surat melalui WA yang menyatakan beliau sedang sakit dan surat tersebut ditandatangani oleh dokter di Jakarta Timur," jelas Nasriadi.

Selain surat keterangan sakit, Muflihun juga mengirimkan surat ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jakarta. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Mapolda Riau.

"Saudara Uun juga mengajukan permohonan untuk diperiksa di Jakarta. Namun, pemeriksaan harus dilakukan di sini (Mapolda Riau)," tegas Nasriadi.

Kombes Nasriadi memastikan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diusut selama sembilan bulan terakhir.

"Kasus ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi tanpa ada tendensi apapun. Dari 30 saksi yang telah diperiksa, termasuk beberapa pihak maskapai. Namun, kasus ini masih dalam tahap pendalaman," tambahnya.

Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

sumber: detikcom
Editor : Komo
Bagikan:

Komentar