Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Senilai Rp42 Miliar di Masjid Raya Annur Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Senilai Rp42 Miliar di Masjid Raya Annur Pekanbaru

Jumat, 21 Juni 2024 | 08:48 WIB


Konferensi pers terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi Masjid Annur Riau oleh Kejati Riau.


Pekanbaru, riauantara.co |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah resmi menghentikan penyelidikan terkait proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru yang bernilai Rp42 miliar. Keputusan ini diambil sejak 23 Januari 2024, seperti yang disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Juni 2024.


Dalam keterangan resmi, pihak Kejati Riau mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan ini terjadi setelah pihak rekanan mengembalikan kelebihan pembayaran yang terjadi pada proyek tahun anggaran 2022. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman Khilman, menekankan bahwa yang dihentikan adalah penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Jaksa Senior, Hendri Junaidi, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengerjaan proyek mengalami lima kali adendum dengan perpanjangan waktu hingga kontrak diputus. Total pekerjaan mencapai 93,5386 persen dengan nilai Rp40.142.651.421,60. Beberapa item pekerjaan seperti motor listrik dan gear box senilai Rp2.040.000.000 serta sensor angin, hujan, dan cahaya senilai Rp33 juta belum terpasang.


Berdasarkan temuan dari BPK RI, dana sebesar Rp7.526.795.421 telah dikembalikan pada Desember 2023. Walaupun payung elektrik tersebut sudah fungsional, namun belum dapat digunakan sepenuhnya karena beberapa sensor belum dipasang. Proyek ini membutuhkan pengerjaan lanjutan yang sudah dianggarkan untuk tahun 2024.


Dengan selesainya pengembalian dana dan adanya anggaran tambahan untuk penyelesaian proyek, diharapkan payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru dapat berfungsi penuh dalam waktu dekat.


sumber : rilis 

editor ; AB

Bagikan:

Komentar