KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka baru dalam kasus korupsi di lingkungan direktorat jenderal perkeretaapian (DJKA)


Pekanbaru,riauantaraP.co |Pada Kamis, 13 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Yofi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan BTP Semarang pada periode 2017-2021, diduga terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.


Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, penetapan Yofi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto. Dion, yang memiliki beberapa perusahaan seperti PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima, dan PT. Rinenggo Ria Raya, menggunakan perusahaannya untuk memenangkan lelang dan mengerjakan proyek-proyek pengadaan di DJKA.


Yofi diduga menerima fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan rekanan Dion. Fee tersebut juga mencakup proses pencairan termin proyek agar berjalan lancar. KPK telah menyita sebagian dari fee yang diterima Yofi, termasuk tujuh deposito senilai Rp 10,268 miliar, satu kartu ATM, uang tunai Rp 1,08 miliar, logam mulia, tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar, serta delapan bidang tanah dengan sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai sekitar Rp 8 miliar.


Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 


Temukan perkembangan terbaru tentang kasus ini dan berita lainnya seputar KPK hanya di sini!


sumber : ril

editor ;AB 

Bagikan:

Komentar