KPU Riau Buka Lowongan 18.048 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024: Ini Syarat dan Jadwalnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPU Riau Buka Lowongan 18.048 Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024: Ini Syarat dan Jadwalnya

Jumat, 14 Juni 2024 | 09:23 WIB


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan


Pekanbaru,riauantara.co| KPU Provinsi Riau resmi membuka lowongan untuk 18.048 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) guna mendukung Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dimulai hari ini, Kamis (13/6/2024), dan akan berlangsung hingga 19 Juni 2024. Pantarlih yang terpilih akan disebar di 12 kabupaten/kota di Riau.


Syarat Pendaftaran Pantarlih

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Calon Pantarlih harus memenuhi syarat berikut:


- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja yang relevan

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir


Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan setempat.


Tahapan Seleksi dan Jadwal

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menguraikan jadwal seleksi Pantarlih:


-13-17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran

-14-20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih

- 21-23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi

- 23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi

- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih


Pantarlih yang terpilih akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.


Dengan membuka peluang ini, KPU Riau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan transparan. Bagi yang berminat, segera daftarkan diri ke PPS desa/kelurahan setempat sebelum tanggal penutupan.


**Sumber:** [ril] | **Editor:** AB

Bagikan:

Komentar