J(37), mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) |
Pekanbaru, riauantara.co | J (37), mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kini mendekam di balik jeruji setelah ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. J dituduh terlibat dalam jaringan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram.
Menurut Kombes Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, J terpaksa menempuh jalan ilegal ini setelah masa kontraknya dengan PHR berakhir sebelum lebaran. “J ditangkap Selasa (17/6) di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak,” ujar Manang.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri dari Tim Subdit I berhasil membongkar modus operandi J yang menggunakan sistem jaringan terputus. Sabu yang diambil dari satu tempat kemudian diserahkan kepada orang lain. Dalam operasi ini, polisi juga menyita 9 ribu butir ekstasi.
J sempat kabur ke kebun sawit saat melihat polisi datang, namun berhasil ditangkap ketika mengendarai sepeda motor. Barang bukti yang dibawanya berupa 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir ekstasi, disita saat ia menunggu seseorang yang akan menjemput barang tersebut.
Sebelumnya, J pernah berhasil mengirim barang haram ini dan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Karena merasa aman, ia menerima orderan kedua dari bandar berinisial S, namun pengiriman kedua ini berhasil digagalkan oleh polisi.
Kompol Ryan Fajri mengungkapkan bahwa J belum sempat menerima upah untuk pengiriman ini karena kesepakatan pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh jaringan lain. Polda Riau kini masih memburu jaringan narkoba lainnya yang diduga berhubungan dengan sindikat di Malaysia.
Berita ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang tergelincir ke dalam dunia kejahatan setelah kehilangan pekerjaan. Tetap waspada dan hindari segala bentuk kejahatan narkoba yang dapat merusak masa depan.
sumber : rilis
editor: AB
Komentar