Mantan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu 2 Kg di Pekanbaru: Polda Riau Bertindak Tegas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mantan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu 2 Kg di Pekanbaru: Polda Riau Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Juni 2024 | 01:01 WIB
mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Pekanbaru, riauantara.co | FH (36), mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Penangkapan ini berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram dari FH dan lima pelaku lainnya.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa FH dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2023, dengan pangkat terakhir Brigadir. "FH diberhentikan karena kasus narkoba. Saat itu, dia bertugas di Yanma Polda Riau," ungkap Manang pada Jumat (14/6).


Setelah dipecat, FH ternyata tidak jera dan kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. "Mulanya, FH hanya pengguna narkoba, namun setelah dipecat, dia terjun menjadi pengedar sabu," tambah Manang.


FH ditangkap bersama lima pelaku lainnya dengan inisial AS (39), F (37), H (44), MC (42), dan HA (26) pada Selasa (4/6). Dari penangkapan tersebut, total sabu yang disita mencapai 2 kilogram, serta ditemukan senjata airsoft gun milik F.


Saat ini, para pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Polda Riau tegas dalam menindak anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat akan kami tindak," tegas Manang.


(Sumber: ril, Editor: AB)


Bagikan:

Komentar