Penangkapan Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penangkapan Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Minggu, 16 Juni 2024 | 12:13 WIB


Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap sebuah kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. 


Pekanbaru, riauantara.co |Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap sebuah kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. Kapal Motor (KM) Putri Diana, yang memiliki kapasitas 120 ton, dihentikan oleh pihak berwenang pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.


Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.


Saat melakukan operasi, pihak berwenang menemukan KM Putri Diana sedang mengangkut 70 ton kayu olahan jenis balok tim dari kayu rimba campuran. Polisi langsung menangkap nakhoda kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar Mesin, Farid Harja, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Para tersangka bersama dengan anak buah kapal lainnya dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa kapal dan muatan kayu ilegal tersebut diamankan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi dan ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal. Upaya berkelanjutan seperti ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan Indonesia.


sumber : ril

editor : AB

Bagikan:

Komentar