Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mekarsari Alam Lestari Berkomitmen Penuhi Aturan Pola KKPA | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mekarsari Alam Lestari Berkomitmen Penuhi Aturan Pola KKPA

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:28 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Diketahui itu, beberapa hari lalu Tim Satuan Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Pelalawan lakukan penyegelan PT Mekarsari Alam Lestari II, yang di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan.


Menanggapi pemberitaan pada media cetak dan media online tersebut, dengan berbagai macam judul ini, sangat disayangkan pihak management perusahaan, atas penyegelan oleh pihak GTRA dipimpin langsung Bupati Pelalawan Zukri SE tersebut.


"Kami dari pihak management perusahaan ini sangat menyayangkan atas penyegelan

yang dilakukan GTRA pada PT Mekarsari Alam Lestari II, di Desa Tanjung Air Hitam. Berharap Pemda meizinkan kembali untuk beroperasional," ujar Romando.


Staff Legal PT Mekarsari Alam Lestari ini, kepada wartawan mengatakan, adanya penyegelan itu tentu sangat disayangkan. Karena tercatat ada ratusan orang karyawan yang bekerja, sebagian besar merupa warga sekitar akan bisa kehilangan pekerjaannya.


Lebih lanjut disampaikan Romanda, bahwa  dalam ini PT Mekarsari Alam Lestari sudah  menyiapkanya lahan plasma seluas 200 Ha, yaitu sekitar 6 bulan yang lalu. Yang disaat itu, ada mau penyerahanya kepada anggota plasma 200 ha, tapi tertunda.


Karena sambung dia, pada ketika itu pihak  KUD minta ke perusahaan dimana anggota plasma dibebankan Rp5 juta. Hal demikian, katanya, yang tak dilakukan perusahaan ini Karena hal tersebut memberatkan anggota plasma untuk membayarnya.


"Kepada anggota plasma per ha itu sebesar Rp5 juta. Maka total 200 ha itu menjadi Rp1 miliar. Kita keberatan serta kasian anggota plasma. Pada saat mamagement bertemu dengan beberapa masyarakat, mereka juga keberatan," ungkap Romanda.


Pasalnya, penyegelan ini dilakukan tersebut dikarena PT Mekarsari Alam Lestari disebut  tak kunjung juga menunaikan kewajiban 20 persen lahan untuk diberikan kepada petani dari total luas lahan yang diberikan. Hal itu, katanya yang salah persepsi.


"PT Mekarsari Alam Lestari ini, sejak tahun 2023 telah lakukan pengurusan kewajiban 20 persen lahan ini untuk diberikan kepada petani, akan tetapi prosesnya tidak berjalan mulus, disebab ada permintaan-permintaan diluar perjanjian," terangnya.


Romando juga mengatakan, bahwasa pada prinsipnya PT Mekarsari Alam Lestari telah  beritikad baik untuk memberikan dan serta menyelesaikan kewajiban 20 persen. Sebab agar Izin Usaha Perkebunan PT Mekarsari Alam Lestari dapat diperoleh.  **RED

Bagikan:

Komentar