Polda Jawa Barat Targetkan Segera Melimpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Jawa Barat Targetkan Segera Melimpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Selasa, 11 Juni 2024 | 05:59 WIB
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Sumber : Ilham Ariyansyah-tvOne
Jabar, riauantara.co | Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan target untuk segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/6/2024) malam.

Jules menyatakan bahwa berkas perkara tersebut diproyeksikan akan dilimpahkan ke JPU paling lambat pada pekan depan.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan paling lambat berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum dari Polda," ujar Jules.

Dia juga menjelaskan bahwa jika berkas perkara selesai sesuai target, Polda Jabar akan mempertimbangkan untuk menggelar rekonstruksi jika diperlukan oleh penyidik.

"Setelah ini mungkin ada langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik, apakah itu berupa rekonstruksi bilamana itu diperlukan untuk memperjelas peristiwa atau upaya-upaya lain, kita akan bekerja maksimal untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi," tambahnya.

Jules menegaskan bahwa target pekan depan ditetapkan bukan tanpa alasan. Bukti-bukti kuat terkait perkara pembunuhan yang melibatkan tersangka Pegi sudah dikumpulkan.

"Kami juga telah didukung oleh beberapa ahli selain keterangan-keterangan saksi yang kami dapatkan dan barang bukti yang sudah kami peroleh," jelas Jules.

Mengenai hasil pemeriksaan tes psikologi dan poligraf, Jules menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkannya saat ini karena akan disampaikan saat persidangan nanti.

"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi, kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," tegasnya.

(kom/rd)

Sumber: tvOne.com
Editor: Siska Triawan
Bagikan:

Komentar