Upaya Berani Polda Riau: 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi Digagalkan Menuju Pekanbaru" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Upaya Berani Polda Riau: 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi Digagalkan Menuju Pekanbaru"

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:52 WIB




Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap satu dari dua kurir pembawa narkotika.


Pekanbaru,riauantara.co |Polda Riau, melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba), sukses menghalau pengiriman narkotika besar-besaran berupa 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi. Barang haram ini dikirim melalui jalur darat menuju Kota Pekanbaru, dengan seorang pelaku berinisial J berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, pada Selasa (18/6).


Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, yang didampingi oleh Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, mengungkapkan bahwa J berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Selain J, seorang rekan berinisial S juga terlibat dalam mengambil paket narkoba. "Tersangka J menunggu di atas motor, sementara bersama S, mereka mengangkut paket sabu ke Pekanbaru," jelas Manang.


Informasi mengenai pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru diterima oleh pihak berwajib beberapa waktu sebelum kejadian. Tim Subdit II kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan jalur yang akan dilalui oleh tersangka pada Selasa (18/6). Dalam penyelidikan ini, tim menemukan J dan S melintas dengan membawa dua tas ransel di satu motor. 


Saat dicoba dihentikan, kedua tersangka berusaha kabur ke arah kebun sawit. Tim berhasil menangkap J, namun S berhasil melarikan diri. Diduga kuat, kedua tersangka bekerja atas perintah seorang narapidana yang saat ini berada di Lapas Bengkalis. Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui bahwa mereka diupah Rp20 juta untuk pengiriman tersebut.


Tersangka J dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka bisa berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Manang menambahkan bahwa aksi penggagalan ini berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari ancaman narkoba, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp12.103.400.000.


Keberhasilan Polda Riau dalam menggagalkan pengiriman narkoba ini menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan ribuan jiwa tetapi juga mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, memberikan pesan kuat bahwa kejahatan narkotika tidak akan dibiarkan merajalela. 


Tetap waspada dan laporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba.


ril 

AB 

Bagikan:

Komentar