BAPENDA Kota Pekanbaru Ingatkan: Jangan Tunda Lagi! Bayar PBB Sebelum 31 Agustus 2024 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

BAPENDA Kota Pekanbaru Ingatkan: Jangan Tunda Lagi! Bayar PBB Sebelum 31 Agustus 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:54 WIB

Penulis : Ricky Sembari 

Editor : AB

Riauantara.co | Rabu, 31-07-2024 | 08:54 

Pj.Walikota Pekanbaru Risnandar mahiwa 


Pekanbaru,riauantara.co |  31 Juli 2024 – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh warga kota untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2024. PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sedang berlangsung.


BAPENDA Pekanbaru memberikan kemudahan bagi warga dengan program penghapusan denda pajak daerah. Program ini adalah kesempatan emas bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB untuk melunasinya tanpa dikenakan denda. Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.


Untuk memudahkan warga dalam mengecek status PBB mereka, BAPENDA menyediakan fitur pengecekan melalui scan barcode. Dengan teknologi ini, warga dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai PBB mereka kapan saja dan di mana saja.


Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam pesannya menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu. "Dengan membayar PBB tepat waktu, kita semua berkontribusi dalam membangun Kota Pekanbaru yang lebih maju. Bulan Agustus ini, mari kita gerakkan Pekanbaru dengan semangat membayar pajak tepat waktu."


Dengan semangat "Bayar Pajak Tepat Waktu untuk Pekanbaru Bergerak Maju", BAPENDA berharap seluruh warga dapat mendukung upaya pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pekanbaru.


Untuk memudahkan proses pembayaran, warga dapat melakukan pembayaran PBB melalui beberapa cara:

1. Online: Melalui aplikasi perbankan yang bekerja sama dengan BAPENDA.

2. Gerai Pembayaran: Seperti di kantor pos dan minimarket yang telah ditunjuk.

3. Bank: Melalui teller atau ATM bank yang telah bekerja sama dengan BAPENDA.


Jangan tunda lagi! Segera bayar PBB Anda sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2024 dan manfaatkan program penghapusan denda pajak daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda berperan aktif dalam memajukan Kota Pekanbaru. Mari bergerak bersama untuk Pekanbaru yang lebih baik!


Bagikan:

Komentar