GKSB DPR RI: Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Okupasi Israel Harus Segera Ditindaklanjuti | riauantara.co
|
Menu Close Menu

GKSB DPR RI: Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Okupasi Israel Harus Segera Ditindaklanjuti

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:41 WIB


Syahrul Aidi menyoroti bahwa Israel saat ini menolak keputusan Mahkamah Internasional tersebut


Jakarta, riauantara.co | Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah mengeluarkan *advisory opinion* terkait konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina, menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional.


Putusan ini mendapat dukungan penuh dari Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI untuk Palestina. Ketua GKSB DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA, dalam rilis resminya menegaskan bahwa keputusan ICJ adalah langkah keadilan atas kekejaman Israel selama ini.


"Pendapat Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel di Palestina membuktikan kebenaran perjuangan kita selama ini. Dunia mulai terbuka matanya, dan kita akan terus mengawal proses ini," ujar Dr. Syahrul Aidi Maazat.


GKSB DPR RI: Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Okupasi Israel Harus Segera Ditindaklanjuti


sehingga warga Palestina dapat kembali hidup dengan tenang.


"Seluruh negara dunia harus mendukung keputusan Mahkamah Internasional ini, termasuk sekutu-sekutu Israel yang selama ini mendukungnya. Kami akan menggalang lobi internasional melalui parlemen dunia agar keputusan ini benar-benar dirasakan oleh warga Palestina," tegasnya.


Lebih lanjut, Syahrul Aidi menyoroti bahwa Israel saat ini menolak keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Sikap Israel ini jelas menentang dan merusak sistem peradilan internasional yang mengawasi tindakan negara-negara.




"Israel selama ini meremehkan dan menentang tindakan dunia internasional yang sah. Mereka merasa lebih kuat dari negara-negara lain sehingga bertindak semaunya. Namun, sekarang mereka harus tunduk pada keputusan pengadilan internasional yang merupakan sumber hukum formal sesuai Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional. Jika tidak, dampaknya akan sangat buruk bagi Israel," tutupnya.

Bagikan:

Komentar