Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta guna membahas implementasi perlindungan kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
Jakarta,riauantara.co | Pada Senin (23/07/2024), Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta guna membahas implementasi perlindungan kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan, Sudarto; Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf; Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu; serta pejabat lainnya dari Kemenkeu. Selain itu, turut hadir Praktisi Bidang Asuransi dan mantan Komisioner OJK, Dr. Firdaus Jaelani; Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto; serta anggota Komisaris dan Direksi Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan pentingnya FGD ini sebagai platform untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai pelaksanaan perlindungan kecelakaan lalu lintas. "Diskusi tentang penerapan regulasi sangat relevan dalam masyarakat yang terus berkembang," ujarnya.
Rivan juga menambahkan bahwa perubahan layanan Jasa Raharja, terutama dalam penanganan cepat selama periode emas, sangat vital dalam menyelamatkan nyawa. "Ini adalah kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk melakukan perubahan signifikan dalam waktu dekat. Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan berharap perubahan ini membawa manfaat besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," kata Rivan.
Dengan inisiatif ini, Jasa Raharja menunjukkan dedikasinya untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan memastikan kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat luas.
Komentar