Pemprov Riau Gandeng KPK untuk Rebut Kembali Aset Rumah Dinas dari Mantan Pejabat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau Gandeng KPK untuk Rebut Kembali Aset Rumah Dinas dari Mantan Pejabat

Selasa, 30 Juli 2024 | 08:13 WIB

Editor : AB 

Sumber : Riau Pos

Riauantara.co | Selasa, 30-07-2024 | 08:12 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah berupaya mengembalikan aset pemerintah berupa rumah dinas dan mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat secara tidak sah


Pekanbaru, riauantara.co |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah berupaya mengembalikan aset pemerintah berupa rumah dinas dan mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat secara tidak sah. Dalam langkah tegas ini, mereka telah memasang segel pada rumah dinas yang belum dikembalikan.


Terdapat 33 rumah dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di Riau. Beberapa di antaranya bahkan telah dijadikan tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris. Pemprov Riau bersama KPK telah menetapkan batas waktu pengembalian aset tersebut paling lambat pada 30 Juli.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Mardoni Arkom, mengungkapkan bahwa beberapa rumah dinas sudah dikembalikan. "Sejauh ini, mungkin sudah tiga atau lima rumah dinas yang dikembalikan," katanya pada Ahad (28/7). "Poin utama bagi kami adalah aset tersebut dikembalikan," tambahnya.


Rumah dinas yang telah dikembalikan akan diberi segel berlogo Pemprov Riau dan KPK. Keterlibatan KPK dalam proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau yang belum terselesaikan sejak tahun 2013.


Selain rumah dinas, terdapat 98 unit mobil dinas yang juga menjadi perhatian. Beberapa kendaraan ini telah melalui proses lelang namun belum dilunasi, sementara lainnya dikuasai tanpa lelang. "Sesuai arahan KPK, mereka yang belum melunasi harus segera membayar sesuai nilai lelang yang ditentukan," ujar Doni.


Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, menegaskan pentingnya komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola BMD. Selain tugas sebagai pengguna anggaran, kepala OPD juga harus bertanggung jawab atas pengamanan dan penatausahaan aset.


Pengelolaan BMD harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum. "Kita perlu menyamakan persepsi dan mencari langkah yang tepat dalam pengelolaan BMD ini agar tercapai tertib administrasi," ujar Indra.


Artikel ini menjadi sorotan karena menyangkut upaya pemprov Riau dalam menegakkan hukum dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan oleh mantan pejabat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset negara dengan lebih baik.

Bagikan:

Komentar