Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, M.IP, beserta jajaran terlihat serius membersihkan area TPS bersama stakeholder lainnya |
Pekanbaru , riauantara.co | Upaya menjaga kebersihan lingkungan dengan memerangi tumpukan sampah ilegal masih menjadi agenda rutin jajaran Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Kegiatan rutin setiap Jumat pagi ini menindaklanjuti Surat Sekdako Pekanbaru No.100/Set-DLHK/765/2024/ perihal Gotong Royong.
Pada Jumat (12/7/2024), kegiatan gotong royong penutupan sekaligus penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jl. Kapausari Ujung, Kelurahan Pematangkapau, dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Kecamatan Kulim, termasuk Danramil 05/Sail, Kapolsek Tenayan Raya, Babinsa, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Kulim, Ketua Forum RT/RW dan LPM se-Kecamatan Kulim, ASN, THL, serta Linmas. Keseriusan upaya ini terlihat dengan pendampingan dari Dinas DLHK Kota Pekanbaru dan unsur Satpol PP sebagai pengawal Perda.
Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, M.IP, beserta jajaran terlihat serius membersihkan area TPS bersama stakeholder lainnya. Ia menyatakan, kegiatan gotong royong ini akan dilaksanakan secara rutin setiap Jumat dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
"Kegiatan ini sekaligus melaksanakan penutupan dan penyegelan TPS ilegal yang berada di Kecamatan Kulim," ujar Camat Faisal.
Dalam konteks penutupan dan penyegelan TPS ilegal, Camat Kulim kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bijak mengelola sampah. "Sampah adalah tanggung jawab kita bersama, mulailah dari diri sendiri untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih," ajaknya mengingatkan masyarakat.
Pantauan di lokasi gotong royong menunjukkan bahwa setelah semua sampah dibersihkan, kegiatan dilanjutkan dengan menanam pohon pisang sebagai tanda peringatan atau police line. Tim dari DLHK Pekanbaru juga memasang tanda larangan bertuliskan, "Lokasi Sampah Liar Ini Ditutup," disertai sanksi hukum bagi yang melanggar.
Sebelumnya, penutupan dan penyegelan TPS ilegal juga telah dilakukan di Jl. Pesantren. Rencana berikutnya adalah penutupan dan penyegelan TPS ilegal yang berada di Jl. Daru-Daru pada Jumat, 19 Juli 2024.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.(Ridwan)
Komentar