Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan produsen pil ekstasi palsu |
Pekanbaru , riauantara.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan produsen pil ekstasi palsu yang menggunakan obat flu Procold sebagai bahan baku utama. Tiga tersangka, NA (35), residivis, AY (33), dan YA (32), diamankan di dua lokasi berbeda.
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran pil ekstasi di sekitar Jalan Sudirman, dekat tempat hiburan malam. Polisi langsung bergerak setelah mendapat ciri-ciri tersangka dan menemukan NA dan AY sedang mengendarai sepeda motor. Mereka ditangkap dengan barang bukti pil yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana AY.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari YA. Polisi kemudian berhasil menangkap YA di rumahnya di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat produksi pil ekstasi dan 24 pil ekstasi siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah memproduksi pil ekstasi palsu selama satu tahun dengan mencampurkan obat flu procold. Pil-pil ini kemudian diedarkan di depan Brother's Club & KTV, Pekanbaru. Setiap hari, YA mampu mencetak puluhan pil ekstasi palsu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 UU No.17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka kini berada di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika palsu.
Sumber : rilis mediacenter riau
Editor : AB
Komentar