Polsek Perhentian Raja Gagalkan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Perhentian Raja Gagalkan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kampar

Rabu, 10 Juli 2024 | 06:55 WIB


Seorang pria berinisial WP (44) ditangkap saat membawa 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar


Kampar, riauantara.co |  Pada Senin dini hari (8/7/2024), Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar berhasil menggagalkan kasus penyelewengan solar bersubsidi. Seorang pria berinisial WP (44) ditangkap saat membawa 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.


Menurut Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengangkutan solar ilegal di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan mobil colt diesel dengan nomor polisi BM 9048 FX yang digunakan oleh pelaku.


"Petugas segera memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi di dalam mobil," ungkap Riko pada Selasa (9/7).


Saat diinterogasi, WP, yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat, mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi. Akibatnya, ia langsung ditangkap oleh pihak berwajib.


"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Sumber : rilis mediacenter riau 

Editor : AB

Bagikan:

Komentar