Sidang Paripurna DPRD Kuansing Bahas Ranperda Penyertaan Modal Pemda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Paripurna DPRD Kuansing Bahas Ranperda Penyertaan Modal Pemda

Senin, 22 Juli 2024 | 18:07 WIB


Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya dimulai dengan kuorum


Kuansing riauantara.co | Setelah mengalami penundaan sekitar 1,5 jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya dimulai dengan kuorum. Agenda utama sidang ini adalah pendapat akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sidang berlangsung pada Senin (22/07/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kuansing.


Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Darmizar, sidang ini dihadiri oleh 24 dari 35 anggota DPRD. Pembahasan utama terfokus pada Perda Penyertaan Modal untuk Bank Riau Kepri (BRK Syariah), sementara usulan penyertaan modal untuk PT Riau Air Lion (RAL) dibatalkan.


Solehudin, sebagai juru bicara DPRD Kuansing, menjelaskan bahwa Perda Penyertaan Modal hanya akan mencakup Bank Riau Kepri. Untuk PT RAL, diperlukan Perda terpisah karena kegiatan PT RAL telah dinyatakan tidak valid oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tahun 2005 dan 2006, Pemda Kuansing sudah menyetor modal lebih dari 3,2 miliar rupiah untuk PT RAL dan 15 miliar lebih untuk Bank Riau Kepri.


"Bank Riau Kepri (BRK Syariah) telah memenuhi syarat untuk disahkan dalam Perda Penyertaan Modal, sementara penyertaan modal untuk PT Riau Air Lion (RAL) harus diatur dalam Perda terpisah," kata Solehudin.


Pimpinan sidang kemudian menginstruksikan Bupati Kuansing untuk segera mengundangkan Perda Penyertaan Modal yang telah disetujui tersebut.


Perlu dicatat, pada tahun 2005 saat Pemda Kuansing menyertakan modal daerah kepada BUMD Provinsi Riau, seperti Bank Riau Kepri dan PT Riau Air Lion (RAL), belum ada Perda Penyertaan Modal. Ini selalu menjadi temuan BPK RI yang merekomendasikan pembentukan Perda Penyertaan Modal setiap tahun.


"Benar, saat itu belum ada Perda Penyertaan Modal ketika Pemda menyetorkan modal ke Bank Riau Kepri dan PT RAL. Perda Penyertaan Modal untuk BUMD harus berdasarkan item kegiatan," ungkap Sastra Febriawan, anggota DPRD Kuansing, di sela-sela Sidang Paripurna.

Bagikan:

Komentar