Penulis: Tim
Editor : AB
Riauantara.co | Rabu,07-08-2024 | 12:47
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar, yang dipimpin oleh Hendri, SH. MH., dengan didampingi Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota lainnya |
Kampar, riauantara.co | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar, yang dipimpin oleh Hendri, SH. MH., dengan didampingi Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota lainnya, telah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Kampar pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelaporan ini dilakukan atas tuduhan fitnah yang diarahkan kepada partai PKB oleh Lukman Edy. "Kami memandang saudara Lukman Edy diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terkait hal-hal yang tidak pernah teruji kebenarannya. Ia juga menuding petinggi-petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik," ungkap Sekretaris DPC PKB Kampar, Sutan ATT.
Sutan ATT juga menyayangkan pernyataan terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang dianggapnya berbahaya dan menyesatkan. "Terlapor ini membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah lama keluar dan tidak lagi berada di dalam kepengurusan. Ini terkesan aneh jika memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," jelasnya dengan nada kesal.
Laporan tersebut mencakup kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami oleh partai. Dokumen yang diajukan ke Polres Kampar berisi bukti-bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung klaim mereka.
"Kami meyakini Polres akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo, dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4). Kami tentu menunggu proses yang dilakukan oleh Kapolres Kampar," jelas Sutan ATT.
Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman Edi yang disampaikan saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengurus hubungan antarkedua lembaga pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Laporan ini menjadi sorotan publik dan menambah dinamika politik di Kabupaten Kampar. Langkah hukum yang diambil oleh DPC PKB Kampar diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan citra partai di mata masyarakat.
Komentar