Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Menjadi Penerima Santunan Terbesar Jasa Raharja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Menjadi Penerima Santunan Terbesar Jasa Raharja

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Penulis: Red 

Editor: Ab

Riauantara.co | Sabtu, 10-08-2024 | 07:37

Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, saat menjadi narasumber dalam diskusi 


Jakarta, riauantara.co |  Pekerja aktif ternyata mendominasi daftar penerima santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Hal ini diungkapkan oleh Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, saat menjadi narasumber dalam diskusi "Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan" yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (07/08/2024).


Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,4 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas. Korban terbanyak berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa dengan persentase 33,74%, diikuti oleh wiraswasta 22,85%, karyawan swasta 18,68%, buruh/petani 9,69%, dan profesi lainnya.


"Selama 64 tahun, Jasa Raharja konsisten memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia. Data kami menunjukkan bahwa banyak korban adalah pekerja aktif," ujar Harwan.


Ia juga menyoroti pentingnya asuransi meski nyawa tak ternilai dengan uang. "Informasi ini penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan, agar mereka memahami hak-hak yang telah diatur oleh negara," tambah Harwan.


Diskusi ini juga mempertemukan berbagai pihak, di mana beberapa peserta menanyakan prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganannya jika korban memiliki lebih dari satu polis asuransi. Harwan menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi korban.


"Jasa Raharja menjadi pembayar pertama (first payer) dengan santunan maksimal Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," terangnya.


Diskusi ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, serta Ketua Umum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.


Bagikan:

Komentar